Entri Populer

Minggu, 19 Desember 2010

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART )

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )

SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : …...AD/ART /FORKASSMI-PADANG/2010
Tentang :
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG
( FORKASSMI )
Kota Padang

PEMBUKAAN

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Berkah-Nya berdiri sebuah lembaga atau organisasi non pemerintah yang bernama FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang. Pendirian FORKASSMI merupakan sebuah keinginan luhur untuk melestarikan dan menumbuh kembangkan kesenian dan kebudayaan seni budaya bangsa pada umumnya, Dan Minangkabau pada khususnya. Dengan dilandasi jiwa dan semangat gotong royong dan kekeluargaan, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

1. FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang adalah badan atau lembaga atau organisasi non pemerintah yang memiliki kerangka kerja mewadahi aspirasi para seniman dalam meningkatkan kesejahteraan dalam berupaya memasyarakatkan kesenian yang berakar pada akar budaya Minangkabau yang terdapat di Sumatera Barat.

2. Yang dimaksud dengan FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang adalah badan atau lembaga atau organisasi non pemerintah yang berdiri sendiri tidak berada di bawah kantor dinas atau instansi pemerintah namun memiliki korelasi dengan tujuan-tujuan pemerintah dalam memberikan pembinaan terhadap kesenian dan kebudayaan.

3. Pemberian kata Kota Padang pada nama FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) tidak berarti menjadi satu struktur kesenian pada tatanan keorganisasian tingkat Kota Padang.

4. Kesenian yang dimaksud dalam FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang adalah setiap karya cipta insan seni yang memiliki integritas dengan akar budaya di Minangkabau




5. Ketua adalah ketua umum yang terpilih secara demokratis pada mekanisme musyawarah para pengurus dan anggota yang dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan kemudian dilantik dan diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah Kota Padang.

6. Anggota adalah orang perseorangan yang mewakili komunitas kesenian diangkat dan disyahkan keanggotaannya oleh ketua.

7. Rapat Pimpinan adalah rapat yang diselenggarakan berdasarkan agenda yang ditetapkan oleh pengurus untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan dihadiri oleh pimpinan dan pengurus.

8. Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan berdasarkan agenda yang ditetapkan oleh pengurus untuk mengeluarkan program kerja tahunan dan lima tahunan.

9. Rapat Kerja Pengurus adalah rapat kerja yang dilaksanakan oleh para Ketua Bidang yang dipimpin oleh ketua I dan atau Ketua II untuk mengeluarkan program kerja Pengurus yang selanjutnya akan dibahas pada Rapat Kerja.

10. Rapat Pleno adalah rapat yang dilaksanakan secara Pengurus untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat internal tentang tata kerja personalia organisasi.

11. Musyawarah Daerah adalah musyawarah yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun bertujuan untuk memilih membentuk kepengurusan baru.

12. Untuk pembentukan pengurus pertama dipilih dan ditetapkan oleh rapat anggota.

13. Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan berdasarkan keinginan 2/3 anggota dan pengurus yang bertujuan untuk merubah atau mengganti struktur organisasi yang sudah ditetapkan.




Pasal 2
Nama

Nama Lembaga atau organisasi non pemerintah ini adalah FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang.



Pasal 3
WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN

1. FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG
(FORKASSMI) Kota Padang didirikan pada Tanggal 23 November 2009

2. FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang bertempat di Kota Padang

3. Kedudukan FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang adalah berdiri sendiri di Kota Padang dan tidak menjadi sub-organisasi kesenian yang berada di Kota Padang dan Propinsi Sumatera Barat.

BAB II
Pasal 4

AZAS DAN LANDASAN

1. FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

2. Landasan Operasional FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang adalah yang terkait dengan upaya pelestarian seni dan budaya yang tumbuh di Minangkabau.

BAB III
Pasal 5

Maksud dan Tujuan

1. FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang lebih mengedepankan kegiatan kegiatan sosial. Baik itu bagi anggota FORKASSMI sendiri dan juga masyarakat dan para pelaku seni di Kota Padang khususnya dan Sumatera Barat umumnya.

2. FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang bermaksud untuk mewadahi aspirasi para pelaku seni kota Padang untuk meningkatkan kesejahteraan dalam berupaya melestarikan dan melakukan pembinaan terhadap seni dan budaya di Kota Padang. Yang bertujuan agar peran serta masyarakat kesenian di Kota Padang memperoleh pengakuan dari masyarakat guna terciptanya pengertian yang mendasar tentang arti pentingnya melestarikan seni dan budaya untuk meningkatkan ketahanan bangsa.

3. FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang bermaksud meningkatkan pemahaman nasional tentang kesenian daerah yang berakar budaya Minangkabau guna meningkatkan citra Kota Padang dalam kontek kesenian dan kebudayaan.

Pasal 6
KEGIATAN-KEGIATAN

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dalam pasal ( 5 ) di atas, Kegiatan2 yang dapat dilakukan oleh FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG ( FORKASSMI ) Kota Padang adalah :

1) Melakukan kegiatan sosial baik terhadap anggota maupun pelaku seni di Ranah Minang.

2) Melakukan kegiatan-kegiatan pementasan kesenian secara terbuka baik yang diselenggarakan secara sendiri oleh FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG ( FORKASSMI ) Kota Padang maupun dengan cara kerjasama dengan pihak lain.

2) Melakukan usaha pelatihan-pelatihan kesenian yang bersifat praktis
kepada masyarakat guna meningkatkan kecintaan terhadap
kesenian yang berakar pada budaya asli Minangkabau.

3) Melakukan seminar-seminar yang bertujuan untuk menggali potensi
kepariwisataan budaya di Kota Padang khusunya dan Sumatera Brat
Umumnya.

4) Melakukan pengkajian dan penelitian guna meningkatkan kwalitas
pemahaman tentang kebudayaan Minangkabau.

5) Melakukan kontak kerjasama dengan pihak luar guna mempromosikan
hasil karya seni para anggota FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN
SENIMAN MINANG ( FORKASSMI ) Kota Padang juga hasil karya seni
masyarakat non anggota.

6) Memproduksi media informasi tentang seni dan budaya baik
media cetak maupun media elektronik.

7) Melakukan Arisan bulanan dan juga mengadakan pengajian setiap
minggu pertama awal bulan.

8) Menginventarisir grup-grup kesenian di Kota Padang yang
Selanjutnya merangkul mereka menjadi anggota FORUM KOMUNIKASI
ARTIS DAN SENIMAN MINANG ( FORKASSMI ) Kota Padang.

9) Kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan seni dan budaya

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7
Struktur Organisasi


Struktur Organisasi FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN (FORKASSMI ) Kota Padang terdiri dari :

- Pelindung
1. Kapoltabes Padang
2. Kajari Padang

- Penasehat
1. Walikota Padang

- Pembina
1. Kepala Dinas Pariwasata & Kebudayaan Kota Padang
2. Dewan Kesenian kota padang
3. H. Halius Hosen
4. ................................................................


Struktur Pengurus :

- Ketua Umum : Man Rano

- Ketua I : Andy Satrya

- Ketua II : Tosca

- Sekretaris : Aditya Caniago
Wakil Sekretaris : Pingky

- Bendahara : One Ida

- Bidang-bidang teknis antara lain :

(1 ) Bidang Penelitian dan Pengembangan :
(2 ) Pendidikan dan Pelatihan
Bidang Hukum : Indra Jaya SH
Yusnaedi yakoub SH
H. Zakir Umbarat SH

(3 ) Humas, Promosi dan Dokumentasi :

(4 ) Perlengkapan. : Bonar
Dody Gitaris
Ali Hanifiah
Lim kampai

- Seksi sosial dan rohani : H. Albuchori Ismiradj
: Ivan Fibra
• : Gani Ibnu
• : Yessi KD

- Seksi Acara : Anroy’s
: Eka Putra

- Seksi transportasi : Adnan
: Ujang Kampai

- Seksi Kesejahteraan : Yuma Sukaesih
: Rika
: Ny. Elita Zul
: Eti Mozar

- Dalam hal hukum, FORKASSMI dibantu oleh bagian hukum yang
merupakan satu kesatuan dari struktur organisasi FORUM
KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota
Padang.


BAB V
Instrumen Organisasi

Pasal 8
Musyawarah Daerah

a) Musyawarah daerah dilakukan satu kali dalam 5 (lima) tahun dengan
tujuan untuk pemilihan ketua umum

b) Musyawarah Daerah dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 2/3 jumlah pengurus.

c) Pemilihan Ketua Umum pada Musyawarah Daerah dianggap syah
apabila hak pilih yang digunakan sekurang-kurangnya ½ dari anggota
musyawarah.

Pasal 9
Musyawarah Luar Biasa

a) Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 2/3
pengurus
b) Keputusan Musyawarah Luar Biasa dianggap syah apabila memperoleh
suara sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota musyawarah luar
biasa.

Pasal 10
Rapat Pengurus

a) Rapat pengurus sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh 2/3 jumlah
pengurus

b) Keputusan rapat pengurus dianggap syah apabila suara setuju
sejumlah ½ dari jumlah rapat pengurus.

c) Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam
bulan.

Pasal 11
Rapat Anggota

a) Rapat anggota harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ jumlah
anggota

b) Keluaran rapat anggota merupakan bahan yang dapat diakomodasi
untuk dimasukan dalam rapat kerja pengurus.

c) Rapat anggota sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam 3
bulan.


Pasal 12
Rapat Pimpinan

a) Rapat pimpinan dilaksanakan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3
jumlah pengurus yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan bendahara.

b) Rapat pimpinan dilaksanakan untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan
terkait pengembangan pelayanan kepada anggota, tata organisasi
pengurus kecamatan, dan evaluas kinerja selama satu semester.

c) Keluaran rapat pimpinan dianggap syah apabila disetujui oleh ½ jumlah
anggota rapat.


BAB VI
KEWENANGAN

Pasal 13

Kewenangan FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang

a) Mengeluarkan SK keanggotaan dewan kesenian yang berasal dari grup
kesenian sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf a) di atas.

b) Memberikan pembinaan dalam rangka pemberdayaan anggota melalui
kerjasama pementasan yang dilakukan dengan pihak lain.

c) Merekomendasikan grup-grup kesenian kepada pemerintah apabila
pemerintah bermaksud mengadakan acara gelaran kesenian.


BAB VII

PENUTUP

Pasal 14

a) AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

b) Selanjutnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini menjadi
landasan operasional bagi pengurus FORUM KOMUNIKASI ARTIS
DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang dalam melakukan tugas
dan tanggung jawabnya.

c) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga yang menjadi satu kesatuan ketetapan.

Ditetapkan di : Padang

Pada tanggal : 28 November 2009
17 Desember 2010







SURAT KEPUTUSAN

Ketua FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang

SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 001/AD/ART /FORKASSMI-PADANG/2010
Tentang :
Anggaran Rumah Tangga

Bab I

Pasal 1

Pengertian Umum

a) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan ketetapan yang berisi kaidah
dan aturan serta mekanisme kerja sebagai landasan tata kerja
operasional pengurus FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN
(FORKASSMI ) Kota Padang yang berdasar pada Anggaran Dasar
FORKASSMI

b) Ketua adalah ketua umum yang terpilih secara demokratis pada
mekanisme musyawarah para pengurus dan anggota yang
dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan kemudian dilantik dan
diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah Kota Padang.

c) Pengurus FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN (FORKASSMI)
Kota Padang adalah orang perseorangan yang berdasarkan pemilihan
ditunjuk dan diangkat oleh rapat tim formatur dan disyahkan oleh ketua.

d) Anggota adalah orang perseorangan yang mewakili komunitas kesenian
diangkat dan disyahkan keanggotaannya oleh ketua.

e) Rapat Pimpinan adalah rapat yang diselenggarakan berdasarkan
agenda yang ditetapkan oleh pengurus untuk menghasilkan kebijakan-
kebijakan yang terkait dengan pembinaan dihadiri oleh pimpinan
pengurus.

f) Rapat pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh para pengurus
untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan tata
laksana organisasi.

g) Rapat anggota adalah rapat yang diinisiatif oleh anggota bertujuan untuk
mengusulkan aspirasi anggota terkat dengan pembinaan dan kegiatan
lain yang relevan dengan tujuan FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN
SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang.

h) Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan berdasarkan agenda
yang ditetapkan oleh pengurus untuk mengeluarkan program kerja tahunan dan lima tahunan.

j) Rapat Pleno adalah rapat yang dilaksanakan secara Pengurus pengurus
untuk mengeluarkan kebijakan-Kebijakan yang bersifat internal tentang
tata kerja personalia organisasi.

k) Musyawarah Daerah adalah musyawarah yang dilaksanakan sekali
dalam lima tahun untuk bertujuan untuk memilih membentuk
kepengurusan baru.

l) Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan
berdasarkan keinginan 2/3 anggota dan pengurus yang bertujuan untuk
merubah atau mengganti struktur organisasi yang sudah ditetapkan.

m) Yang dimaksud dengan usaha-usaha FORUM KOMUNIKASI ARTIS
DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan pada pasal berikut.

n) Sanksi adalah tindakan atau perlakuan atau keputusan yang dikeluarkan
oleh rapat pimpinan berupa pemecatan baik secara hormat maupun tidak
dengan tujuan agar tercipta kesehatan dan mempertahankan kredibilitas
organisasi.

o) Belanja Kegiatan adalah kebutuhan finansial setiap kegiatan yang
dilaksanakan berdasarkan usulan rapat kerja Pengurus.

p) Pemerintah adalah pemerintah pusat.

q) Pemerintah Kota Padang adalah Walikota

r) Pemerintah Provinsi adalah Gubernur.



Bab II
Pasal 2

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus dalam struktur organisasi FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang antara lain :

a) Ketua Umum :

Tugas Pokok : 1. Memimpin organisasi sehingga mekanisme
organisasi dapat berjalan secara benar mencapai
sasaran dan tujuan organisasi.

2. Memimpin rapat pimpinan, rapat kerja, dan rapat
pleno, yang diselenggarakan oleh FORKASSMI
Kota Padang.

3. Memberikan arahan-arahan terkait operasional
organisasi sehingga organisasi dapat menjalankan
perannya sesuai dengan tujuan organisasi dan
tujuan pemerintah secara umum.

4. Mengawasi operasional organisasi untuk tujuan
pengendalian dan evaluasi.
5. Menyampaikan laporan tahunan baik kepada intern
organisasi maupun kepada pemerintah Kota
Padang sebagai pelindung Penasehat dan
pembina.

6. Mengesahkan setiap surat yang keluar baik surat
yang bersifat intern maupun ekstern.

7. Memberikan pembinaan kepada para pengurus dan
anggota agar setiap upaya dapat terkordinasi
dengan baik.

8. Mengangkat dan mengesahkan Pangurus sebagai
perpanjangan tangan untuk pekerjaan-pekerjaan
yang terkait dengan administratif kelembagaan.

9. Berdasarkan pertimbangan dari ½ jumlah pengurus
dapat memberhentikan pengurus di bawahnya atas
dasar pertimbangan indisipliner dan pertimbangan
lain yang dapat menyebabkan tidak produktifnya
pengurus yang bersangkutan.

b) Ketua I

Tugas Pokok : 1. Memimpin rapat kerja Pengurus terkait dengan
bidang Humas, Publikasi dan Perlindungan Hukum,
yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali
dalam 3 bulan.

2. Memberikan laporan kepada ketua Umum perihal
hasil rapat kerja Pengurus sebagaimana disebut di
atas untuk kemudian ditindaklanjuti dalam rapat
kerja pengurus FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN
SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang.

3. Membuat dan mengusulkan laporan pendahuluan
sebelum merealisasikan kegiatan sebagaimana
dimaksud yang meliputi anggaran biaya dan teknis
operasional. Memberikan masukan-masukan kepada
ketua umum terkait teknis pada kegiatan tersebut.

4. Menjadi Pemimpin pelaksana dan penanggung jawab
pada kegiatan-kegiatan yang diusulkan terkait
kegiatan Humas atau Publikasi dan Perlindungan
Hukum dengan dibantu ketua bidang terkait sebagai
sekretaris kepanitiaannya.

5. Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam
rapat kerja pengurus kepada ketua umum perihal
kegiatan yang telah dilaksanakan.

6. Ketua I dapat menggantikan ketua Umum untuk
keperluan yang bersifat Formal terkait kegiatan
sebagaimana disebutkan di atas apabila ketua umum
berhalangan hadir.

7. Mencari dan melaporkan sumber dana untuk
kebutuhan kegiatan Litbang, Diklat, Perlengkapan dan
Promosi Usaha


b) Ketua II

Tugas Pokok : 1. Memimpin rapat kerja Pengurus terkait dengan
bidang Litbang, Diklat, Perlengkapan dan Promosi
Usaha yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu
kali dalam 3 bulan.

2. Memberikan laporan kepada ketua Umum perihal
hasil rapat kerja Pengurus sebagaimana disebutkan
di atas untuk kemudian ditindaklanjuti dalam rapat
kerja pengurus FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN
SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang.

3. Membuat dan mengusulkan laporan pendahuluan
sebelum merealisasikan kegiatan sebagaimana
dimaksud yang meliputi anggaran biaya dan teknis
operasional. Memberikan masukan-masukan kepada
ketua umum terkait teknis pada kegiatan tersebut.

4. Menjadi pemimpin pelaksana dan penanggung jawab
pada kegiatan-kegiatan yang diusulkan terkait
kegiatan Promosi Usaha dan litbang dengan dibantu
ketua bidangnya masing-masing sebagai sekretaris
kepanitiaannya.

5. Ketua II dapat menggantikan ketua Umum untuk
keperluan yang bersifat Formal terkait kegiatan
sebagaimana disebutkan di atas apabila ketua umum
berhalangan hadir.


c) Sekretaris

Tugas Pokok : 1. Mengendalikan sistem administrasi FORKASSMI
Kota Padang. pada urusan administrasi FORKASSMI
pengurus

2. Memberikan pembinaan pengadministrasian kepada
pengurus maupun kepada kepanitiaan pelaksana
kegiatan.

3. Menjalankan fungsinya sebagai sekretaris dan
bertanggung jawab atas redaksi surat-surat yang
dikeluarkan baik kepada pihak intern maupun ekstern.

4. Menjaga kerahasiaan organisasi kepada pihak lain.

5. Bertanggung jawab menginventarisasi surat-surat
keluar dan surat-surat masuk.

d ) Bendahara

Tugas Pokok : 1. Bersama-sama dengan Ketua I, atau II, atau III dalam
rapat kerja Pengurus membuat analisa biaya dan
perencanaan-perencanaan biaya sesuai kegiatan yang
akan diusulkan.

2. Pada rapat kerja menandatangani dan mengajukan
laporan pendahuluan kepada Ketua Umum perihal
rancangan anggaran biaya setiap kegiatan yang dibahas
dalam rapat kerja Pengurus.

3. Menjaga kerahasiaan keuangan organisasi kepada
pihak lain.

4. Membuat Laporan penggunaan keuangan yang
diketahui oleh ketua panitia pelaksana kegiatan dan
sekretaris kepanitiaannya.

5. Memberikan penjelasan pelaporan keuangan kepada
pengurus maupun kepada panitia pelaksana kegiatan.

6. Melakukan pemeriksaan penyesuaian antara
penggunaan keuangan pada kerja pengurus dengan
keuangan FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN
SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang.

7. Membuat laporan penggunaan keuangan FORUM
KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang secara umum setiap bulan.

8. Menandatangani laporan keuangan FORUM
KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang



Pasal 2
Keanggotaan

a) Anggota FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang adalah warga negara Indonesia yang sehat jasmani dan
rohani berakal sehat dan memiliki tanggung jawab terhadap dinamika
perubahan dalam kesenian dan kebudayaan.

b) Anggota FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang sekurang-kurangnya berusia 17 tahun dan dianggap memiliki
kemandirian dalam menentukan pilihan.

c) Anggota FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang adalah warga negara Indonesia yang memiliki keinginan untuk
membangun kesenian dan kebudayaan di Kota Padang.

d) Anggota FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang adalah orang perseorangan yang secara politis tidak mewakili
organisasi partai politik.

e) Anggota FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang adalah orang perseorangan yang secara individu tidak
mewakili organisasi sara dengan tujuan untuk menyebarkan atau mencari
anggota untuk organisasi sara.

f) Anggota atau pengurus dinyatakan berhenti apabila meninggal dunia, sakit
keras yang menyebabkan tidak dapat beraktifitas secara layak
diberhentikan karena tindakan yang melanggar ketentuan, diberhentikan
karena alasan indisipliner, atau mengundurkan diri.

g) Pengunduran diri anggota atau pengurus harus dibuktikan dengan surat
pengunduran diri dari yang bersangkutan dan ditandatangi.

Pasal 3
Hak

a) Pengurus maupun anggota memiliki hak yang sama untuk dipilih maupun
memilih pada musyawarah dan rapat yang melibatkan keduanya.

b) Pengurus maupun anggota memiliki hak mengeluarkan pendapat untuk
memperbaiki mekanisme organisasi.

c) Pengurus maupun anggota berhak memperoleh perlindungan hukum yang
terkait dengan kegiatan kesenian.


Pasal 4
Kewajiban

a) Pengurus maupun anggota berkewajiban menjaga nama baik FORUM
KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang
dengan meningkatkan pengertian tentang idealisme kelembagaan.

b) Pengurus maupun anggota berkewajiban menyumbangkan baik materil
maupun moril untuk tujuan meningkatkan peran FORUM KOMUNIKASI
ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang dalam melakukan
pembinaan.

c) Pengurus maupun anggota berkewajiban menghargai setiap ciptaan
kesenian yang diciptakan untuk tujuan kepentingan FORUM KOMUNIKASI
ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang.

d) Pengurus maupun anggota berkewajiban menciptakan rasa aman dan
saling menghargai sesama pengurus maupun anggota guna tercipta
suasana kondusif.

e) Pengurus maupun anggota berkewajiban menjalankan tugasnya dengan
penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.

f) Pengurus maupun anggota berkewajiban untuk bekerjasama dalam
menjalankan mekanisme organisasi baik yang bersifat teknikal maupun
administratif dengan bagian-bagian yang telah ditetapkan dalam anggaran
dasar.

g) Pengurus maupun anggota berkewajiban untuk tidak menyebarkan
pengaruh politik atau faham atau ideologi yang menyesatkan kepada yang
lainnya dalam FORKASSMI Kota Padang.

h) Pengurus maupun anggota berkewajiban menjaga tata krama dan etika
pergaulan berorganisasi

i) Pengurus maupun anggota berkewajiban mentaati peraturan dan tata tertib
baik yang bersifat operasional organisasi maupun yang bersifat teknis yang
ditetapkan oleh pengurus .

Pasal 5
Sanksi

a) Sanksi yang akan dikenakan kepada pengurus atau anggota dapat
berupa sanksi administratif dan atau sanksi yuridis sesuai dengan kwalitas
pelanggarannya.

b) Sanksi yang diberikan atas pelanggaran disipliner pada pengurus dapat
berupa pencopotan jabatan atau pemecatan secara permanen berdasarkan
hasil evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.


BAB IV
Instrumen Organisasi

Pasal 6
Musyawarah Daerah

a) Musyawarah daerah dilakukan satu kali dalam 5 (lima) tahun dengan tujuan
untuk pemilihan ketua umum

b) Musyawarah Daerah dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 2/3 jumlah pengurus kabupaten dan pengurus kecamatan.

c) Pemilihan Ketua Umum pada Musyawarah Daerah dianggap syah apabila
hak pilih yang digunakan sekurang-kurangnya ½ dari anggota musyawarah.

Pasal 10
Musyawarah Luar Biasa

a) Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 2/3
Pengurus kabupaten dan Pengurus Kecamatan.

b) Keputusan Musyawarah Luar Biasa dianggap syah apabila disuara
sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota musyawarah luar biasa.

Pasal 11
Rapat Pengurus

a) Rapat pengurus sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh 2/3 jumlah
pengurus

b) Keputusan rapat pengurus dianggap syah apabila suara setuju sejumlah ½
dari jumlah rapat pengurus.

c) Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam
bulan.

Pasal 12
Rapat Anggota

a) Rapat anggota harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ jumlah anggota

b) Keluaran rapat anggota merupakan bahan yang dapat diakomodasi untuk
dimasukan dalam rapat kerja Pengurus.

c) Rapat anggota sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam 3 bulan.

Pasal 13
Rapat Pimpinan

a) Rapat pimpinan dilaksanakan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 jumlah
pengurus yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan bendahara.

b) Rapat pimpinan dilaksanakan untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan
terkait pengembangan pelayanan kepada anggota, tata organisasi
dan evaluas kinerja selama satu semester.

c) Keluaran rapat pimpinan dianggap syah apabila disetujui oleh ½ jumlah
anggota rapat.

Pasal 14
Rapat Kerja Pengurus

a) Rapat Kerja Pengurus I dilaksanakan antara Ketua I dengan Ketua Bidang
Humas Publikasi dan Perlindungan Hukum.

b) Rapat Kerja Pengurus II dilaksanakan antara Ketua II dengan Ketua
Bidang Promosi Usaha

c) Rapat Kerja Pengurus III dilaksanakan antara Ketua III dengan Ketua
Bidang Diklat dan Litbang.

d) Keluaran Rapat Pengurus dapat berupa rekomendasi dan usulan kegiatan
yang dapat ditindaklanjuti pada Rapat Kerja Pengurus FORUM
KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang.

e) Usulan Program Kerja harus memuat informasi antara lain :
- Nama Kegiatan
- Tujuan dan manfaat kegiatan
- Sasaran Kegiatan
- Waktu dan tempat kegiatan
- Korelasi dengan tujuan FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN (
FORKASSMI ) Kota Padang
- Penjelasan Operasional Kegiatan
- Anggaran biaya yang sudah diperhitungkan dengan

Pasal 15

Rapat Kerja FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang

a) Rapat Kerja FORKASSMI dilaksanakan antara ketua umum, sekretaris
dengan Ketua I dan atau Ketua II dan Bendahara panitia pelaksana pada
rapat kerja Pengurus.

b) Rapat Kerja FORKASSMI merupakan kelanjutan dari rapat kerja Pengurus,
dilaksanakan dengan tujuan agar kegiatan dapat mencapai sasaran
dengan efektif dan efisien.

c) Keluaran rapat kerja adalah program-program kerja yang dijadikan sebagai
agenda kerja tahunan, dan lima tahunan.

Pasal 16
Kepanitiaan Musyawarah dan Rapat

a) Panitia Musda dibentuk oleh pengurus FORKASSMI dengan susunan
Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.

b) Panitia Muslub dibentuk oleh pengurus FORKASSMI dengan susunan
Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.

c) Panitia Rapat Pengurus dibentuk oleh Pengurus FORKASSMI dengan
susunan Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.

d) Pantian rapat Anggota dibentuk dan fasilitasi oleh Pengurus FORKASSMI
dengan susunan Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.

e) Panitia Rapat Pimpinan dibetuk oleh pengurus FORKASSMI dengan
susunan Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.

f) Rapat Kerja Pengurus dibetuk oleh pengurus FORKASSMI dengan
susunan Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara. Ketua Panitia adalah
Ketua I dan ketua II

g) Rapat kerja Pengurus dibentuk oleh pengurus FORKASSMI dengan
susunan Ketua Umum sebagai ketua Rapat, Bendahara, Sekretaris
bersama ketua I dan II dalam rangka menindaklanjuti rapat kerja Pengurus.

Pasal 17
Kepanitian Acara FORKASSMI

a) Acara FORKASSMI yang dimaksud adalah acara-acara yang bersifat
umum FORKASSMI baik atas dasar inisiatif FORKASSMI maupun
kerjasama dengan pihak lain perlu dibentuk panitia pelaksana.

b) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dipilih dan ditentukan oleh oleh
ketua umum dengan pertimbangan dari ½ jumlah pengurus FORKASSMI.

c) Panitia pelaksana kegiatan FORKASSMI bertanggungjawab melaksanakan
kegiatan hingga berhasil guna dan memberikan laporan
pertanggungjawaban terkait kegiatan tersebut.


BAB V
Instrumen Administrasi dan Pengedalian Keuangan

Pasal 18

Kop Surat

Kop surat yang dipakai oleh FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang terdapat di bawah ini:

Form Kop Surat :


Pasal 19
Stempel

a) Stempel yang dipergunakan untuk surat menyurat yang bersifat biasa
tidak terkait dengan penggunaan atau pengambilan barang atau uang atau
benda lainnya yang dianggap memiliki potensi pelanggaran hukum seperti
terdapat dalam gambar di bawah ini.

b) Stempel yang dipergunakan untuk surat menyurat yang bersifat urgen
terkait dengan penggunaan atau penerimaan atau pembayaran barang
atau uang atau benda lainnya yang dianggap memiliki potensi
pelanggaran hukum seperti terdapat dalam gambar di bawah ini.


Pasal 20

Logo

Logo yang digunakan dalam kop surat dalam emblem-emblem atau sarana publikasi maupun media adalah seperti gambar di bawah ini.


Gambar logo




Pasal 21
Daftar Surat

a) Daftar surat adalah buku besar yang menuliskan nomor surat, perihal dan
lain-lain yang dibutuhkan.

b) Surat-surat yang sudah dikeluarkan dan diterima dimasukan kedalam arsip
yang kemudian menjadi rahasia FORKASSMI dan penasehat hukum
sebagai bahan untuk tujuan evaluasi dan tujuan lain yang bersifat
pengendalian.

c) Cara penomoran surat diatur kemudian dalam petunjuk teknis surat
menyurat.


Pasal 22
Instrumen administrasi Rapat Kerja Pengurus


1. Form isian hasil rapat kerja Pengurus
2. Contoh laporan pendahuluan ada pada lampiran AD/ART


Pasal 23
Laporan Pertanggung jawaban Kepanitiaan


a) Laporan pertanggungjawaban kepanitiaan memuat informasi antara lain:

- Nama Kegiatan

- Ketua Panitia Pelaksana, Sekretris, Bendahara

- Tempat Pelaksanaan Kegiatan

- Waktu Kegiatan

- Kronologis dan dasar hukum

- Daftar Acara

- Biaya pelaksanaan

- Sumber Biaya

b) Laporan pertanggungjawaban dibuat dan diserahkan selambat-lambatnya
3 hari setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

c) Laporan Pertanggungjawaban dilaporkan kepada ketua Umum, kepada
pemberi dana baik swasta maupun pemerintah.

Pasal 24
Laporan Pertanggungjawaban Lembaga

a) Laporan pertanggungjawaban Lembaga memuat informasi antara lain:

- Nama Kegiatan

- Ketua Panitia Pelaksana, Sekretris, Bendahara

- Tempat Pelaksanaan Kegiatan

- Waktu Kegiatan

- Kronologis dan dasar hukum

- Daftar Acara

- Biaya pelaksanaan

- Sumber Biaya

b) Laporan Pertanggungjawaban dibuat dan diserahkan setiap akhir tahun
selambat-lambatnya bulan satu bulan setelah tutup tahun.

c) Laporan Pertanggungjawaban diserahkan kepada pemerintah dan kepada
pihak swasta yang bekerjasama dan dibacakan dihadapan rapat pengurus.

d) Contoh lampiran pertanggung jawaban Ketua FORKASSMI ada pada
lampiran AD/ART)

BAB VI
BELANJA KEGIATAN, SUMBER DANA, dan PENGGALIAN DANA


Pasal 25
Belanja Kegiatan

a) Belanja kegiatan harus mendapat persetujuan dari Rapat Kerja
FORKASSMI dengan mempertimbangan aspek efektifitas dan efisiensi.

b) Pengambilan uang untuk belanja kegiatan dilakukan setelah perhitungan
kebutuhan selesai dilakukan. Dengan kata lain untuk membayar belanja
kegiatan disiapkan anggaran sesuai jumlah yang diajukan.

c) Untuk kebutuhan belanja kegiatan Bendahara berfungsi sebagai
pengendali keuangan sejak dilakukan usulan program kerja hingga
realisasi program usulan. Hal ini ditujukan agar penggunaan keuangan
tidak berlebihan dan dapat dipertangungjawabkan.

d) Lingkup belanja kegiatan adalah belanja yang dilakukan sesuai usulan
Rapat Pengurus I, II, dan III dan belanja kepanitiaan FORKASSMI untuk
kegiatan yang bersifat umum atas dasar inisiatif atau kerjasama dengan
pihak lain.

Pasal 26
Sumber Dana

Dana FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang dapat bersumber dari :

1) Sumbangan Pemerintah Pusat, Provinsi, atau Kotamadya

2) Sumbangan Swasta yang tidak mengikat.

3) Hibah perorangan yang tidak mengikat.

4) Kerjasama Swasta

5) Penjualan jasa atas hak kekayaan intelektual atau paten yang dimiliki oleh
FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota
Padang.

6) Penjualan hak kekayaan intelektual atau hak cipta atas karya ciptaan atau
buatan anggota atau pengurus FORKASSMI yang telah secara
organisasional menyerahkan pembuatan atau penciptaannya kepada
FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota
Padang baik atas dasar pertimbangan finansial maupun pertimbangan
lainnya.

7) Penjualan space iklan elektronik yang disediakan pada situs internet milik
FORKASSMI.

8) Penerimaan jasa iklan atau sponsorship dari perusahaan yang terkait
dengan kegiatan pementasan atau pergelaran.

Pasal 27
Penggalian Dana

a) Penggalian dana yang dimaksud dalam pasal 26 nomor 8) di atas
adalah penggalian dana yang dilakukan kepada pihak swasta dengan
kaidah kerjasama pemasaran atau promosi atau sponsorship.

b) Penggalian dana untuk kepentingan bantuan penyelenggaraan kegiatan
dilakukan oleh Pengurus Kabupaten FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN
SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang atau orang lain yang dianggap
mampu dan bertanggungjawab.

c) Petugas penggalian dana harus mendapatkan izin dan terdapaftar sebagai
petugas resmi dengan pertimbangan kemampuan melakukan negosiasi
dan loby terhadap instansi swasta yang berkepentingan untuk promo atau
sponsor.

d) Petugas penggalian dana kepada pihak swasta berhak mendapatkan
honor penggalian dana dengan ketentuan besaran Fee 20% dari jumlah
yang didapat.

e) Penggalian dana untuk tujuan promosi terbatas untuk produk-produk
konsumsi yang tidak melanggar norma dan ketentuan perundang-
undangan.

f) Penggalian dana yang dilakukan kepada orang perseorangan dengan
tujuan yang bertentangan dengan AD/ART tidak dapat diizinkan.

g) Perangkat administrasi petugas penggalian dana antara lain:

- Surat Tugas yang ditandantangani oleh ketua dan Sekretaris

- Proposal yang memadai yang memuat informasi antara lain:

(1) Nama kegiatan

(2) Waktu dan tempat kegiatan

(3) Anggaran Biaya

(4) Dafta acara, dll

- Formulir Penerimaan Uang yang memuat informasi-informasi :

(1) Nama Perusahaan

(2) Produk yang dipromosikan

(3) Besar Dana

(4) Timbal balik : (pemasangan spanduk, Pembukaan Outlet,
Penyebaran pemasangan logo perusahaan/Produk,dll)

- Tanda terima dua rangkap (1 lembar untuk pemberi; bermaterai, 1
lembar untuk arsip FORKASSMI sebagai laporan)


BAB VII

HAK MILIK
Pasal 28

a) Yang diklaim sebagai kekayaan hak milik FORUM KOMUNIKASI ARTIS
DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang adalah peralatan-
peralatan yang dibeli dengan keuangan FORKASSMI.

b) Sumbangan atau hibah dari pihak lain berupa lahan tanah, kendaraan,
atau perlengkapan lainnya yang memiliki nilai ekonomis.
c) Status hukum hak milik FORKASSMI harus diperkuat dengan data-data
otentik yang menguatkan.

d) Perubahan status hukum atas hak milik FORKASSMI harus diketahui
dan dibukukan oleh pengurus yang berwenang sebagai aset yang tidak
dapat diperjualbelikan oleh pengurus atau anggota secara pribadi untuk
kepentingan diri sendiri.

BAB VIII
Pasal 29

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

a) Laporan pertanggungjawaban terdiri dari dua Komponen yaitu laporan
pertanggung jawaban Pemimpin pelaksana (ketua I, II, III) sebagai laporan
parsial sesuai bidang yang dikelolanya, dan laporan pertanggung jawaban
Ketua Umum yang merupakan laporan keseluruhan baik kegiatan yang
bersifat parsial maupun kegiatan umum FORKASSMI.

b) Laporan pertanggungjawaban pemimpin pelaksana harus diterima oleh
ketua umum sekurang-kurangnya 14 hari sebelum akhir tahun berjalan.

c) Laporan pertanggungjawaban pemimpin pelaksana harus memuat
informasi penggunaan dana atas kegaitan-kegiatan yang dikelolanya
antara lain : nama kegiatan, waktu dan tempat kegiatan, nama-nama
kepanitiaan, biaya yang digunakan dan sumber dana.

d) Laporan pertanggungjawaban ketua umum memuat antara lain : laporan
pertanggungjawaban pemimpin pelaksana kegiatan dan laporan
perkembangan organisasi dan laporan keuangan secara umum.


LAIN-LAIN
Pasal 30

a) Hal lain yang tidak terdapat dapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tangga ini diatur dalam ketentuan tambahan yang merupakan satu
kesatuan dengan AD/ART ini menjadi lampiran yang tidak dapat
dipisahkan.

b) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Kota Padang

Pada tanggal : 23 November 2009

KETUA UMUM



MAN RANO


ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

( AD/ART )
















FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG
( FORKASSMI )
Kota Padang
2009

KEANGGOTAAN

1. Setiap Pelaku seni di ranah Minang
2. Mendaftar menjadi anggota

Kewajiban Anggota :

1. Menjunjung nama baik organisasi dan tidak melakukan tindakan yang akan merusak nama baik organisasi.
2. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dalam organisasi
3. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
4. Mengembangkan dan memeliharan kebersamaan dan persaudaraan berdasarkan Sosial

Hak Anggota :
1. Perlakuan sosial Forkassmi terhadap kemalangan yg di derita pelaku seni Ranah Minang
2. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara.
3. Memilih dan dipilih menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Anggota dan atau Dewan Pengurus.
4. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.

Pengertian perlakuan Sosial :

1. Setiap anggota diberikan bantuan sosial, apabila anggota Sakit, di rawat inap di Rumah sakit
2. Setiap anggota diberikan bantuan sosial, apabila anggota dan keluarga ( Suami, istri Orangtua, anak ) meninggal dunia


ATURAN UMUM ANGGOTA :
1. Forum ini merupakan sarana diskusi dan informasi komunitas penggemar FORKASSMI
2. Forum ini sangat berguna jika anggotanya dapat saling membantu dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
3. Komunitas ini merupakan komunitas bersama jadi harap menjaga sopan santun dan etiket.
4. Harap bersabar karena tidak semua permasalahan yang anda utarakan akan langsung ditanggapi oleh rekan lain.
5. Semua anggota diharapkan berpartisipasi aktif dalam memberikan tanggapan dan respon terhadap topik diskusi tertentu.
6. Anggota baru diwajibkan membaca aturan umum ini dan etiket forum, serta menghormati anggota-anggota yang sudah bergabung sebelumnya.
7. Anggota lama diharapkan menghargai anggota baru dan membimbing mereka serta membuat mereka merasa nyaman dalam komunitas ini.
8. Sebaiknya berikan feedback atau ucapan terima kasih terhadap rekan lain yang memberikan respon atas masalah anda.
9. Tidak ada pertanyaan yang bodoh! Jangan malu bertanya apabila ada hal tertentu dalam komunitas ini yang tidak anda ketahui.
10. Berpakaian sopan di arena Forum

11. Menjaga Kebersihan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar