Entri Populer

Senin, 20 Desember 2010

HASIL BINTANG LAGU MINANG FORKASSMI 2010

I. PUTRA
1.Terbaik I : Angga Trifianda Lagu Tarapuang Rapuang, Salah Pikek Hadiah : Motor, Piala, Piagam, Bingkisan
2 Terbaik II : Mendra Lagu Tarapuang Rapuang, Salah Pikek Hadiah : Uang Tunai, Piagam, Bingkisan
3 Terbaik III : Erizal Lagu Tarapuang Rapuang, Talambek Pulang Hadiah : Uang Tunai, Piagam, Bingkisan
4 Harapan Satu : Rubi Eka Putra Lagu Tarapuang Rapuang, Salah Pikek Hadiah : Uang Tunai, Piagam, Bingkisan
5 Harapan Dua : Boby Efendy Lagu Tarapuang Rapuang, Batin Manangih Hadiah : Uang Tunai, Piagam, Bingkisan


II. PUTRI
1 Terbaik I : Ima Gempita Lagu Mangko Denai Tagamang, Surek dari Rantau Hadiah : Motor, Piala, Piagam, Bingkisan
2 Terbaik II : Dia Oktasari Lagu Mangko Denai Tagamang, Indak Manyasa Hadiah : Uang Tunai, Piagam, Bingkisan
3 Terbaik III : Rinanda Safitri Lagu Mangko Denai Tagamang, Surek dari Rantau Hadiah : Uang Tunai, Piagam, Bingkisan
4 Harapan Satu : Febri Harleny Lagu Mangko Denai Tagamang, Indak Manyasa Hadiah : Uang Tunai, Piagam, Bingkisan
5 Harapan Dua : Sri Widiastuti Lagu Mangko Denai Tagamang, nan Tido Manahan Hati Hadiah : Uang Tunai, Piagam, Bingkisan

Padang, 9 Desember 2010

Lirik Lagu Minang Baru

BATIN MANANGIH
Cipt : Agus Taher

Rinai turun batambah rambun
Sayuik sayuik yo bansi mangalun
Tibo mandaro, raso ka putuih tali jantuang ko
Rintiak hujan, jatuah ka pipi sayuik sayuik yo bathin manangih
Malam langang ko denai diagah bayangan cinto

Dingin dingin malam ko, labiah dingin di bathin nan acok ibo
Langang langang malam ko
Labiah langang manikam suduik jantuang ko
Kama den batenggang mahapuih bayang di hati nan langang
Kama den batenggang mahapuih bayang di hati nan langang
Musik..


Rinai Pambasuah Luko
Cipt : Agus Taher

Oh Tuhan …. Ampun kan denai
Suratan diri nan den sasali, dek padiah nyo luko hati
Mimpi mimpi acok mamanciang tangih
Putih aso den raso i
Kadang kadang den batanyo ka diri
Untuak apo jantuang nan jo hati
Kadang kadang den bisiak kan ka diri
Tutuikkan pintu rindu di hati

Di lahia sajo tampak nyo sanang
Di bathin luko denai suruak kan
Mangko den acok balangang langang
Tuhan dangalah nyanyian malam (2 x)

Oh Tuhan …. Ubek kan denai buliah den tampauih ka galanggang rami
Nak den hapuih mimpi mimpi
Buruang murai lai bakicau
Ombak pun dapek manari
Tolong rinaikan hujan kok tido, den tampuang untuak pambasuah luko
Tolong rinaikan hujan kok tido, den tampuang untuak pambasuah luko

Di lahia sajo tampak nyo sanang
Di bathin luko denai suruak kan
Mangko den acok balangang langang
Tuhan dangalah nyanyian malam


TANANG TANANG MANGARAMKAN
Cipt : Agus Taher

Tanang, tanang-tanang manghayuikan di nan tanang karam juo
Tanang, tanang-tanang mangaramkan di nan tanang sansai juo

Basah basah alah kuyuik den sadari
Dingin dingin lah mangilu den sasali (2 x)

Ragam ragam ka manangih yo tapi tabang mangasan
Bialah aie mato den luluah isak den gumam
Palarian, angan angan den baok babega tabang
Bialah den tangisi bulan hilang dinan kalam
Karam dinan tanang seso nyo bakapanjangan


MAHAROK BINTANG JATUAH
Cipt : Udin BRT

Katokan lah kok adiak sabana sayang
Katokan lah kok adiak sabana cinto
Usah denai digantuang indak batali
Basarang rindu di badan denai manyeso diri

Cando maharok kan bintang jatuah ditalapak tangan
Indak ado kato cinto adiak barikan
Cando maharok kan bukik bilo ka manjadi gunuang
Indak ado kato cinto adiak barikan

Music
Manga adiak diam saribu kato
Manga adiak mambisu saribu baso
Usah denai digantuang indak batali
Basarang rindu di badan denai manyeso diri


Doa, Mande
Cipt : Facri Gani
Oh mande.. tak den takuik pandayuang patah
Sajak ketek badan lah pueh dilamun ombak
Den hadang lauik sakti rantau batuah.. oh mande
Den tahan hati rindu nan jo taragak

Tabang lah tinggi si buruang bangau
Namun suruik nyo ka kubangan juo
Bia kini den jauh di rantau
Isuak ka pulang juo

Oh .. o ..mande … tabayang kampuang jo halaman
Tolong denai oh mande kanduang tolong jo doa..
Sakik jo sanang bia denai tangguangkan ..oh mande
larek di rantau indak denai manyasa
indak denai ka manyasa


Talambek Pulang
Cip : Imran Boer

yo mande.. antah jo apo denai baleh
kami barapek mande gadangkan
jo saba hati mande adokan
bareh sagantang nan ka batanak kan
upah menuaik manumbuak padi urang

lah tibo .. maso nyo denai pulang ka kampuang
den japuik mande den baok tabang..
paubek jariah salamo ko
kini tibo masonyo kami sanang.. pambangkik lukah
salamo ko nan tabanam

liku baliku…. Jalan ka baruah.. sinan maratak si kudo bendi
janjang patah pintulah rubuah
den imbau mande.. indak babunyi..
janjang patah pintulah rubuah
den imbau mande.. indak babunyi..


SALAH PIKEK
Cipt : Imran Bahar

Cubo cubo lah denai cubo
Mamikek balam untuak pamenan
Tapi denai indak manyangko denai tapikek
Balam urang nan sadang lapeh
Balam ado urang nan punyo
Alah dapek mangko maupek …Sangkak indak menarimo

Tolong tenggang yo patenggangkan jarek tapasang di ladang urang
Gamang gamang hati den gamang manungguang ragam
Kadi ambiak hati taseso denai takuik manunguang doso
Kadi lapeh hati den ibo.. takuik balam ka taniayo

Kini hati maraso bimbang … mano jalan kadenai tapuah
Hati lah kanai tadorong sayang pikek lakek ka ba a juo
Jikok jarek dipasalahkan manga balam nan balapehkan
Mungkin sangkak lah mulai bosan mangko balam tabang


USAH DIRATOK’I
Cipt : Yusaf Rahman
Anak urang. Sikubang putiah pai ka balai hari sajo
Mamakai baju guntiang cino.. guntiang cino
Ulah rayu si daun siriah bacarai pinang jo tampuak nyo
Apo katenggang si carano… sicarano

Urang kapau pai ka ladang sarupo kodek jo bajunyo
Iyo buruak laku nyo alang … ayam tapauik di semba nyo
Urang sariak babaju ganiah pai manggaleh ka padang lua
Iyo sarik ba ayam putiah indak sikok alang manyemba

Jikok mandi denai di hulu aie nan usah adiak sauak
Di sauak usah… dikaruahi.. di karuahi

Jiko mati denai dahulu mati nan usah adiak janguak
Di janguak usah di ratok i… di ratok i..


TARAPUANG APUANG
Cipt : Rustam Raschani

Tarapuang apuang biduak den tompang
Sampan nan indak ado pandayuang
Mabuak dek untuang
Denai nan surang…Cinto den ciek babagi duo

Alah bacakak tempe jo randang
Rumik lah denai nan malarai nyo
Kasiah tatumpah ka gadih minang
Cinto tasangkuik ka gadih jawo

Tarapuang apuang biduak den tompang
Sampan tasakek nan di kualo oi urang kampuang
Tolong tenggangkan
Sayang dek mamak pamiliah juo


TARAPUANG DI LAUIK CINTO
Cipt : Mardison Chan

Baturuikkan bana kareh nyo hati
Urang balayia nan jo pincalang adiak turuik kan
Sampai hati adiak … mangungkai janji..
Katiko cinto kambang di hati Adiak lengahkan

Dimalah hati indak ka ibo kasiah tadorong adiak mahilang
Umpamo biduak indak bacadiak
Badan tarapuang di lauik cinto
Gamang nyo hati laruik paratian
Bungo ditangan nan barangguikkan
Gamang nyo hati laruik paratian
Bungo ditangan di rangguik urang

Sampai hati adiak … mangungkai janji..
Katiko cinto kambang di hati
Adiak lengahkan

SINONA
Cipt : Syamsul Ariffin

Sinona… sinona rang gadiah mantiak
Jan suko jan suko pai malala
Sinona rang gadih nan jolang gadang
Jan suko… jan suko pai batandang

Oh malala jan lah malala juo …hari lah sanjo
oh marilah … marilah kito pulang hari lah patang
Awak rancak.. budi elok baso basi.. mamikek hati

Sinona… sinona rang gadiah mantiak
Jan suko jan suko pai malala
Sinona rang gadih nan jolang gadang
Jan suko… jan suko pai batandang


SUREK Putuih
Cipt : Nuskan Syarif

Rusuah hati den kini mandapek pasan urang dari jauh
Kiro nyo surek den tarimo
Dari uda jauh nan den cinto

Den bukak surek den baco
Surek putuih malah kiro nyo
Balinang si aie mato .. kiro nyo uda alah baduo

Kini tinggalah denai surang hati nan luko
Indak kunjuang hilang


BAYANG TAMPAK JUO
Cipt : Masroel Mamudja

Lah den cubo ma ilangkan
Uda tabayang bayang juo
Lah den lampok nan jo tapak tangan
Di salo jari uda tampak juo

Dindiang den pandang uda tabayang
Den caliak loteng baitu juo
Kamalah mato ka den buang
haiii. disinan Uda tampak juo

Baitu kasih kok bagungguangan
mambuek mabuak ka badan diri
Antah den aliah ka tapak tangan… buliah den ganggam tiok hari


INDAK MANYASA
CIPT : Tarun Yusuf
Pandang lah oi adiak
Awan bararak di langik tinggi
Pasan denai ba pasan ka angin lalu oooi sayang
Pulang lah oi adiak ubek taragak nan denai nanti
Badan kasansai badan manangguang rindu

Den tahan nyawo Mamisah diri
Dek arok untuang ka tibo nan denai nanti
Ganggam lah denai jo jari adiak
Di bahu adiak lalokan denai
Uruik lah denai jo tangan adiak.. kok mati denai indak manyasa


CINTO JAN DI BALI
Cipt : Chilung Ramali

Cincin bamato di jari manih
Cincin siapo nan uda pakai
Tolong lah jawek tanyo den kini
Badan den Manahan tangih
Dagangan lah tandeh pokok lah habih
Rang lain juo nan barasaki
Kini den tahu cinto manduo nan uda tanam didalam dado
Denai disayang urang dicinto
Dek uda kayo lapeh kandak nyo

Pitih dapek dicari budi jaan dibali
Cinto kadatang juo.. ondeh yo da

Bialah rambuik samo hitam nyo
Usah samo kan den jo diri nyo
Denai tak silau dek harato
Bukan lantaran dek roman rancak
Bukan dek Silau ameh jo perak urang di jajah bakato awak
Kini lah bumi manjadi duo ombak mahampeh jadi bancano
Alun sasakik hati nan luko
Luko nan tiado paubek nyo
Kayo jaan dipanggakan
Cinto bukan dagangan tinggalah denai surang.. ondeh yo mak


CINTO TAUNGKAI
Cipt : Masroel Mamudja

Kama lah kacang nak kamangadu lah indak ka junjuangan
Cinto denai tuan lah tahu
Tapi ba a kok balengahkan

Kabek nan arek salamo ko
Kini di denai alah baungkai
Arok dek bubua ka nan tuan juo
Manga ba uleh mangko nyo singkek

bia lah nasib samalang nanko
Manga denai batingga kan
Bia kan cinto den nan sansaro
Cinto baganti jo batu mejan


DITALUAK BAYUA
Cipt : Sy Tarun Yusuf

Di taluak bayua uda den lapeh
Di sinan pulo ondeh uda denai nanti
Mimpi buruak memabuek denai arok cameh
Denai bamimpi uda bapaneh di tangah hari

Di taluak bayua denai ba manuang
Mananti kapa nan mambaok anak dagang
Raso ramuak hati nan jo jantuang
maliek uda turunlah mambimbiang urang

Ondeh uda manga co iko jadi nyo Denai ka sansaro
Bak kato janji dulu uda jo ambo
Samo mananti maso nan katibo
Nyato nyo kini uda alah baduo


SUREK DARI RANTAU
Cipt : Tarun Yusuf

Sapucuak surek den kirim manjalang uda nan surang
Babilang batuka musim lakeh lah pulang
Sapucuak surek den kirim badawaik si aie mato
Co biduak manyonsong angin denai kini ko

Kok banang manjadi tali, ba a kain nan ka jadi nyo
Oi uda sayang danga danga kan ratok denai ko
Kok badan umpamo daun urang tapacik nan di batang
Oi uda kanduang gungguanglah denai tabangkan juo

Sapucuak surek den kirim badawaik si aie mato
Co biduak manyonsong angin denai kini ko


MANGKO DENAI TAGAMANG
Cipt : Tarun Yusuf

Kok cinto uda ka ranah minang
Tapian usah tinggakan
Kok cinto uda ka denai surang
Usalah pai bajalan

Di pacik janji ganggam pituah
Sajalan kato jo sayang
Lautan sakti rantau batuah
Mangko nyo denai tagamang

Bukan nyo ragu ka alang tabang
Dek langik indak batapi
Bukan ragu ka uda sayang
Dek bumi samangkin sampik

Di pacik janji ganggam pituah
Sajalan kato jo sayang
Lautan sakti rantau batuah
Mangko nyo denai tagamang


NAN TIDO MANAHAN HATI
Cipt : Agus Taher

Bialah da hujan tangah hari
Nak nyo tumbauah si rumpuik banto
Bialah da denai surang diri kok jo ambo mungkin sansaro
Bialah da denai surang diri Kok jo ambo mungkin sansaro

Iyo.. iyo… mungkin sansaro
Iyo iyo… kok jo ambo mungkin sansaro

Santano bapisah indak denai bakaciak hati
Sajak dulu denai lah tahu mimpi mimpi ka tingga mimpi

Kayo aro balapau nasi Dingin dingin di sukarami
Alah biaso galak dinan lai Rang nan tido Manahan hati
Alah biaso galak dinan lai Rang nan tido Manahan hati
Iyo… iyo Manahan hati
Iyo … iyo rang nan tido Manahan hati…

Minggu, 19 Desember 2010

Batin Manangih

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART )

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )

SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : …...AD/ART /FORKASSMI-PADANG/2010
Tentang :
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG
( FORKASSMI )
Kota Padang

PEMBUKAAN

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Berkah-Nya berdiri sebuah lembaga atau organisasi non pemerintah yang bernama FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang. Pendirian FORKASSMI merupakan sebuah keinginan luhur untuk melestarikan dan menumbuh kembangkan kesenian dan kebudayaan seni budaya bangsa pada umumnya, Dan Minangkabau pada khususnya. Dengan dilandasi jiwa dan semangat gotong royong dan kekeluargaan, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

1. FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang adalah badan atau lembaga atau organisasi non pemerintah yang memiliki kerangka kerja mewadahi aspirasi para seniman dalam meningkatkan kesejahteraan dalam berupaya memasyarakatkan kesenian yang berakar pada akar budaya Minangkabau yang terdapat di Sumatera Barat.

2. Yang dimaksud dengan FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang adalah badan atau lembaga atau organisasi non pemerintah yang berdiri sendiri tidak berada di bawah kantor dinas atau instansi pemerintah namun memiliki korelasi dengan tujuan-tujuan pemerintah dalam memberikan pembinaan terhadap kesenian dan kebudayaan.

3. Pemberian kata Kota Padang pada nama FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) tidak berarti menjadi satu struktur kesenian pada tatanan keorganisasian tingkat Kota Padang.

4. Kesenian yang dimaksud dalam FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang adalah setiap karya cipta insan seni yang memiliki integritas dengan akar budaya di Minangkabau




5. Ketua adalah ketua umum yang terpilih secara demokratis pada mekanisme musyawarah para pengurus dan anggota yang dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan kemudian dilantik dan diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah Kota Padang.

6. Anggota adalah orang perseorangan yang mewakili komunitas kesenian diangkat dan disyahkan keanggotaannya oleh ketua.

7. Rapat Pimpinan adalah rapat yang diselenggarakan berdasarkan agenda yang ditetapkan oleh pengurus untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan dihadiri oleh pimpinan dan pengurus.

8. Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan berdasarkan agenda yang ditetapkan oleh pengurus untuk mengeluarkan program kerja tahunan dan lima tahunan.

9. Rapat Kerja Pengurus adalah rapat kerja yang dilaksanakan oleh para Ketua Bidang yang dipimpin oleh ketua I dan atau Ketua II untuk mengeluarkan program kerja Pengurus yang selanjutnya akan dibahas pada Rapat Kerja.

10. Rapat Pleno adalah rapat yang dilaksanakan secara Pengurus untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat internal tentang tata kerja personalia organisasi.

11. Musyawarah Daerah adalah musyawarah yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun bertujuan untuk memilih membentuk kepengurusan baru.

12. Untuk pembentukan pengurus pertama dipilih dan ditetapkan oleh rapat anggota.

13. Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan berdasarkan keinginan 2/3 anggota dan pengurus yang bertujuan untuk merubah atau mengganti struktur organisasi yang sudah ditetapkan.




Pasal 2
Nama

Nama Lembaga atau organisasi non pemerintah ini adalah FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang.



Pasal 3
WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN

1. FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG
(FORKASSMI) Kota Padang didirikan pada Tanggal 23 November 2009

2. FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang bertempat di Kota Padang

3. Kedudukan FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang adalah berdiri sendiri di Kota Padang dan tidak menjadi sub-organisasi kesenian yang berada di Kota Padang dan Propinsi Sumatera Barat.

BAB II
Pasal 4

AZAS DAN LANDASAN

1. FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

2. Landasan Operasional FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang adalah yang terkait dengan upaya pelestarian seni dan budaya yang tumbuh di Minangkabau.

BAB III
Pasal 5

Maksud dan Tujuan

1. FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang lebih mengedepankan kegiatan kegiatan sosial. Baik itu bagi anggota FORKASSMI sendiri dan juga masyarakat dan para pelaku seni di Kota Padang khususnya dan Sumatera Barat umumnya.

2. FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang bermaksud untuk mewadahi aspirasi para pelaku seni kota Padang untuk meningkatkan kesejahteraan dalam berupaya melestarikan dan melakukan pembinaan terhadap seni dan budaya di Kota Padang. Yang bertujuan agar peran serta masyarakat kesenian di Kota Padang memperoleh pengakuan dari masyarakat guna terciptanya pengertian yang mendasar tentang arti pentingnya melestarikan seni dan budaya untuk meningkatkan ketahanan bangsa.

3. FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG (FORKASSMI) Kota Padang bermaksud meningkatkan pemahaman nasional tentang kesenian daerah yang berakar budaya Minangkabau guna meningkatkan citra Kota Padang dalam kontek kesenian dan kebudayaan.

Pasal 6
KEGIATAN-KEGIATAN

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dalam pasal ( 5 ) di atas, Kegiatan2 yang dapat dilakukan oleh FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG ( FORKASSMI ) Kota Padang adalah :

1) Melakukan kegiatan sosial baik terhadap anggota maupun pelaku seni di Ranah Minang.

2) Melakukan kegiatan-kegiatan pementasan kesenian secara terbuka baik yang diselenggarakan secara sendiri oleh FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG ( FORKASSMI ) Kota Padang maupun dengan cara kerjasama dengan pihak lain.

2) Melakukan usaha pelatihan-pelatihan kesenian yang bersifat praktis
kepada masyarakat guna meningkatkan kecintaan terhadap
kesenian yang berakar pada budaya asli Minangkabau.

3) Melakukan seminar-seminar yang bertujuan untuk menggali potensi
kepariwisataan budaya di Kota Padang khusunya dan Sumatera Brat
Umumnya.

4) Melakukan pengkajian dan penelitian guna meningkatkan kwalitas
pemahaman tentang kebudayaan Minangkabau.

5) Melakukan kontak kerjasama dengan pihak luar guna mempromosikan
hasil karya seni para anggota FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN
SENIMAN MINANG ( FORKASSMI ) Kota Padang juga hasil karya seni
masyarakat non anggota.

6) Memproduksi media informasi tentang seni dan budaya baik
media cetak maupun media elektronik.

7) Melakukan Arisan bulanan dan juga mengadakan pengajian setiap
minggu pertama awal bulan.

8) Menginventarisir grup-grup kesenian di Kota Padang yang
Selanjutnya merangkul mereka menjadi anggota FORUM KOMUNIKASI
ARTIS DAN SENIMAN MINANG ( FORKASSMI ) Kota Padang.

9) Kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan seni dan budaya

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7
Struktur Organisasi


Struktur Organisasi FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN (FORKASSMI ) Kota Padang terdiri dari :

- Pelindung
1. Kapoltabes Padang
2. Kajari Padang

- Penasehat
1. Walikota Padang

- Pembina
1. Kepala Dinas Pariwasata & Kebudayaan Kota Padang
2. Dewan Kesenian kota padang
3. H. Halius Hosen
4. ................................................................


Struktur Pengurus :

- Ketua Umum : Man Rano

- Ketua I : Andy Satrya

- Ketua II : Tosca

- Sekretaris : Aditya Caniago
Wakil Sekretaris : Pingky

- Bendahara : One Ida

- Bidang-bidang teknis antara lain :

(1 ) Bidang Penelitian dan Pengembangan :
(2 ) Pendidikan dan Pelatihan
Bidang Hukum : Indra Jaya SH
Yusnaedi yakoub SH
H. Zakir Umbarat SH

(3 ) Humas, Promosi dan Dokumentasi :

(4 ) Perlengkapan. : Bonar
Dody Gitaris
Ali Hanifiah
Lim kampai

- Seksi sosial dan rohani : H. Albuchori Ismiradj
: Ivan Fibra
• : Gani Ibnu
• : Yessi KD

- Seksi Acara : Anroy’s
: Eka Putra

- Seksi transportasi : Adnan
: Ujang Kampai

- Seksi Kesejahteraan : Yuma Sukaesih
: Rika
: Ny. Elita Zul
: Eti Mozar

- Dalam hal hukum, FORKASSMI dibantu oleh bagian hukum yang
merupakan satu kesatuan dari struktur organisasi FORUM
KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota
Padang.


BAB V
Instrumen Organisasi

Pasal 8
Musyawarah Daerah

a) Musyawarah daerah dilakukan satu kali dalam 5 (lima) tahun dengan
tujuan untuk pemilihan ketua umum

b) Musyawarah Daerah dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 2/3 jumlah pengurus.

c) Pemilihan Ketua Umum pada Musyawarah Daerah dianggap syah
apabila hak pilih yang digunakan sekurang-kurangnya ½ dari anggota
musyawarah.

Pasal 9
Musyawarah Luar Biasa

a) Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 2/3
pengurus
b) Keputusan Musyawarah Luar Biasa dianggap syah apabila memperoleh
suara sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota musyawarah luar
biasa.

Pasal 10
Rapat Pengurus

a) Rapat pengurus sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh 2/3 jumlah
pengurus

b) Keputusan rapat pengurus dianggap syah apabila suara setuju
sejumlah ½ dari jumlah rapat pengurus.

c) Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam
bulan.

Pasal 11
Rapat Anggota

a) Rapat anggota harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ jumlah
anggota

b) Keluaran rapat anggota merupakan bahan yang dapat diakomodasi
untuk dimasukan dalam rapat kerja pengurus.

c) Rapat anggota sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam 3
bulan.


Pasal 12
Rapat Pimpinan

a) Rapat pimpinan dilaksanakan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3
jumlah pengurus yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan bendahara.

b) Rapat pimpinan dilaksanakan untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan
terkait pengembangan pelayanan kepada anggota, tata organisasi
pengurus kecamatan, dan evaluas kinerja selama satu semester.

c) Keluaran rapat pimpinan dianggap syah apabila disetujui oleh ½ jumlah
anggota rapat.


BAB VI
KEWENANGAN

Pasal 13

Kewenangan FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang

a) Mengeluarkan SK keanggotaan dewan kesenian yang berasal dari grup
kesenian sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf a) di atas.

b) Memberikan pembinaan dalam rangka pemberdayaan anggota melalui
kerjasama pementasan yang dilakukan dengan pihak lain.

c) Merekomendasikan grup-grup kesenian kepada pemerintah apabila
pemerintah bermaksud mengadakan acara gelaran kesenian.


BAB VII

PENUTUP

Pasal 14

a) AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

b) Selanjutnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini menjadi
landasan operasional bagi pengurus FORUM KOMUNIKASI ARTIS
DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang dalam melakukan tugas
dan tanggung jawabnya.

c) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga yang menjadi satu kesatuan ketetapan.

Ditetapkan di : Padang

Pada tanggal : 28 November 2009
17 Desember 2010







SURAT KEPUTUSAN

Ketua FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang

SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 001/AD/ART /FORKASSMI-PADANG/2010
Tentang :
Anggaran Rumah Tangga

Bab I

Pasal 1

Pengertian Umum

a) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan ketetapan yang berisi kaidah
dan aturan serta mekanisme kerja sebagai landasan tata kerja
operasional pengurus FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN
(FORKASSMI ) Kota Padang yang berdasar pada Anggaran Dasar
FORKASSMI

b) Ketua adalah ketua umum yang terpilih secara demokratis pada
mekanisme musyawarah para pengurus dan anggota yang
dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan kemudian dilantik dan
diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah Kota Padang.

c) Pengurus FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN (FORKASSMI)
Kota Padang adalah orang perseorangan yang berdasarkan pemilihan
ditunjuk dan diangkat oleh rapat tim formatur dan disyahkan oleh ketua.

d) Anggota adalah orang perseorangan yang mewakili komunitas kesenian
diangkat dan disyahkan keanggotaannya oleh ketua.

e) Rapat Pimpinan adalah rapat yang diselenggarakan berdasarkan
agenda yang ditetapkan oleh pengurus untuk menghasilkan kebijakan-
kebijakan yang terkait dengan pembinaan dihadiri oleh pimpinan
pengurus.

f) Rapat pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh para pengurus
untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan tata
laksana organisasi.

g) Rapat anggota adalah rapat yang diinisiatif oleh anggota bertujuan untuk
mengusulkan aspirasi anggota terkat dengan pembinaan dan kegiatan
lain yang relevan dengan tujuan FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN
SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang.

h) Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan berdasarkan agenda
yang ditetapkan oleh pengurus untuk mengeluarkan program kerja tahunan dan lima tahunan.

j) Rapat Pleno adalah rapat yang dilaksanakan secara Pengurus pengurus
untuk mengeluarkan kebijakan-Kebijakan yang bersifat internal tentang
tata kerja personalia organisasi.

k) Musyawarah Daerah adalah musyawarah yang dilaksanakan sekali
dalam lima tahun untuk bertujuan untuk memilih membentuk
kepengurusan baru.

l) Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan
berdasarkan keinginan 2/3 anggota dan pengurus yang bertujuan untuk
merubah atau mengganti struktur organisasi yang sudah ditetapkan.

m) Yang dimaksud dengan usaha-usaha FORUM KOMUNIKASI ARTIS
DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan pada pasal berikut.

n) Sanksi adalah tindakan atau perlakuan atau keputusan yang dikeluarkan
oleh rapat pimpinan berupa pemecatan baik secara hormat maupun tidak
dengan tujuan agar tercipta kesehatan dan mempertahankan kredibilitas
organisasi.

o) Belanja Kegiatan adalah kebutuhan finansial setiap kegiatan yang
dilaksanakan berdasarkan usulan rapat kerja Pengurus.

p) Pemerintah adalah pemerintah pusat.

q) Pemerintah Kota Padang adalah Walikota

r) Pemerintah Provinsi adalah Gubernur.



Bab II
Pasal 2

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus dalam struktur organisasi FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang antara lain :

a) Ketua Umum :

Tugas Pokok : 1. Memimpin organisasi sehingga mekanisme
organisasi dapat berjalan secara benar mencapai
sasaran dan tujuan organisasi.

2. Memimpin rapat pimpinan, rapat kerja, dan rapat
pleno, yang diselenggarakan oleh FORKASSMI
Kota Padang.

3. Memberikan arahan-arahan terkait operasional
organisasi sehingga organisasi dapat menjalankan
perannya sesuai dengan tujuan organisasi dan
tujuan pemerintah secara umum.

4. Mengawasi operasional organisasi untuk tujuan
pengendalian dan evaluasi.
5. Menyampaikan laporan tahunan baik kepada intern
organisasi maupun kepada pemerintah Kota
Padang sebagai pelindung Penasehat dan
pembina.

6. Mengesahkan setiap surat yang keluar baik surat
yang bersifat intern maupun ekstern.

7. Memberikan pembinaan kepada para pengurus dan
anggota agar setiap upaya dapat terkordinasi
dengan baik.

8. Mengangkat dan mengesahkan Pangurus sebagai
perpanjangan tangan untuk pekerjaan-pekerjaan
yang terkait dengan administratif kelembagaan.

9. Berdasarkan pertimbangan dari ½ jumlah pengurus
dapat memberhentikan pengurus di bawahnya atas
dasar pertimbangan indisipliner dan pertimbangan
lain yang dapat menyebabkan tidak produktifnya
pengurus yang bersangkutan.

b) Ketua I

Tugas Pokok : 1. Memimpin rapat kerja Pengurus terkait dengan
bidang Humas, Publikasi dan Perlindungan Hukum,
yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali
dalam 3 bulan.

2. Memberikan laporan kepada ketua Umum perihal
hasil rapat kerja Pengurus sebagaimana disebut di
atas untuk kemudian ditindaklanjuti dalam rapat
kerja pengurus FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN
SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang.

3. Membuat dan mengusulkan laporan pendahuluan
sebelum merealisasikan kegiatan sebagaimana
dimaksud yang meliputi anggaran biaya dan teknis
operasional. Memberikan masukan-masukan kepada
ketua umum terkait teknis pada kegiatan tersebut.

4. Menjadi Pemimpin pelaksana dan penanggung jawab
pada kegiatan-kegiatan yang diusulkan terkait
kegiatan Humas atau Publikasi dan Perlindungan
Hukum dengan dibantu ketua bidang terkait sebagai
sekretaris kepanitiaannya.

5. Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam
rapat kerja pengurus kepada ketua umum perihal
kegiatan yang telah dilaksanakan.

6. Ketua I dapat menggantikan ketua Umum untuk
keperluan yang bersifat Formal terkait kegiatan
sebagaimana disebutkan di atas apabila ketua umum
berhalangan hadir.

7. Mencari dan melaporkan sumber dana untuk
kebutuhan kegiatan Litbang, Diklat, Perlengkapan dan
Promosi Usaha


b) Ketua II

Tugas Pokok : 1. Memimpin rapat kerja Pengurus terkait dengan
bidang Litbang, Diklat, Perlengkapan dan Promosi
Usaha yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu
kali dalam 3 bulan.

2. Memberikan laporan kepada ketua Umum perihal
hasil rapat kerja Pengurus sebagaimana disebutkan
di atas untuk kemudian ditindaklanjuti dalam rapat
kerja pengurus FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN
SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang.

3. Membuat dan mengusulkan laporan pendahuluan
sebelum merealisasikan kegiatan sebagaimana
dimaksud yang meliputi anggaran biaya dan teknis
operasional. Memberikan masukan-masukan kepada
ketua umum terkait teknis pada kegiatan tersebut.

4. Menjadi pemimpin pelaksana dan penanggung jawab
pada kegiatan-kegiatan yang diusulkan terkait
kegiatan Promosi Usaha dan litbang dengan dibantu
ketua bidangnya masing-masing sebagai sekretaris
kepanitiaannya.

5. Ketua II dapat menggantikan ketua Umum untuk
keperluan yang bersifat Formal terkait kegiatan
sebagaimana disebutkan di atas apabila ketua umum
berhalangan hadir.


c) Sekretaris

Tugas Pokok : 1. Mengendalikan sistem administrasi FORKASSMI
Kota Padang. pada urusan administrasi FORKASSMI
pengurus

2. Memberikan pembinaan pengadministrasian kepada
pengurus maupun kepada kepanitiaan pelaksana
kegiatan.

3. Menjalankan fungsinya sebagai sekretaris dan
bertanggung jawab atas redaksi surat-surat yang
dikeluarkan baik kepada pihak intern maupun ekstern.

4. Menjaga kerahasiaan organisasi kepada pihak lain.

5. Bertanggung jawab menginventarisasi surat-surat
keluar dan surat-surat masuk.

d ) Bendahara

Tugas Pokok : 1. Bersama-sama dengan Ketua I, atau II, atau III dalam
rapat kerja Pengurus membuat analisa biaya dan
perencanaan-perencanaan biaya sesuai kegiatan yang
akan diusulkan.

2. Pada rapat kerja menandatangani dan mengajukan
laporan pendahuluan kepada Ketua Umum perihal
rancangan anggaran biaya setiap kegiatan yang dibahas
dalam rapat kerja Pengurus.

3. Menjaga kerahasiaan keuangan organisasi kepada
pihak lain.

4. Membuat Laporan penggunaan keuangan yang
diketahui oleh ketua panitia pelaksana kegiatan dan
sekretaris kepanitiaannya.

5. Memberikan penjelasan pelaporan keuangan kepada
pengurus maupun kepada panitia pelaksana kegiatan.

6. Melakukan pemeriksaan penyesuaian antara
penggunaan keuangan pada kerja pengurus dengan
keuangan FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN
SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang.

7. Membuat laporan penggunaan keuangan FORUM
KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang secara umum setiap bulan.

8. Menandatangani laporan keuangan FORUM
KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang



Pasal 2
Keanggotaan

a) Anggota FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang adalah warga negara Indonesia yang sehat jasmani dan
rohani berakal sehat dan memiliki tanggung jawab terhadap dinamika
perubahan dalam kesenian dan kebudayaan.

b) Anggota FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang sekurang-kurangnya berusia 17 tahun dan dianggap memiliki
kemandirian dalam menentukan pilihan.

c) Anggota FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang adalah warga negara Indonesia yang memiliki keinginan untuk
membangun kesenian dan kebudayaan di Kota Padang.

d) Anggota FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang adalah orang perseorangan yang secara politis tidak mewakili
organisasi partai politik.

e) Anggota FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang adalah orang perseorangan yang secara individu tidak
mewakili organisasi sara dengan tujuan untuk menyebarkan atau mencari
anggota untuk organisasi sara.

f) Anggota atau pengurus dinyatakan berhenti apabila meninggal dunia, sakit
keras yang menyebabkan tidak dapat beraktifitas secara layak
diberhentikan karena tindakan yang melanggar ketentuan, diberhentikan
karena alasan indisipliner, atau mengundurkan diri.

g) Pengunduran diri anggota atau pengurus harus dibuktikan dengan surat
pengunduran diri dari yang bersangkutan dan ditandatangi.

Pasal 3
Hak

a) Pengurus maupun anggota memiliki hak yang sama untuk dipilih maupun
memilih pada musyawarah dan rapat yang melibatkan keduanya.

b) Pengurus maupun anggota memiliki hak mengeluarkan pendapat untuk
memperbaiki mekanisme organisasi.

c) Pengurus maupun anggota berhak memperoleh perlindungan hukum yang
terkait dengan kegiatan kesenian.


Pasal 4
Kewajiban

a) Pengurus maupun anggota berkewajiban menjaga nama baik FORUM
KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang
dengan meningkatkan pengertian tentang idealisme kelembagaan.

b) Pengurus maupun anggota berkewajiban menyumbangkan baik materil
maupun moril untuk tujuan meningkatkan peran FORUM KOMUNIKASI
ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang dalam melakukan
pembinaan.

c) Pengurus maupun anggota berkewajiban menghargai setiap ciptaan
kesenian yang diciptakan untuk tujuan kepentingan FORUM KOMUNIKASI
ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang.

d) Pengurus maupun anggota berkewajiban menciptakan rasa aman dan
saling menghargai sesama pengurus maupun anggota guna tercipta
suasana kondusif.

e) Pengurus maupun anggota berkewajiban menjalankan tugasnya dengan
penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.

f) Pengurus maupun anggota berkewajiban untuk bekerjasama dalam
menjalankan mekanisme organisasi baik yang bersifat teknikal maupun
administratif dengan bagian-bagian yang telah ditetapkan dalam anggaran
dasar.

g) Pengurus maupun anggota berkewajiban untuk tidak menyebarkan
pengaruh politik atau faham atau ideologi yang menyesatkan kepada yang
lainnya dalam FORKASSMI Kota Padang.

h) Pengurus maupun anggota berkewajiban menjaga tata krama dan etika
pergaulan berorganisasi

i) Pengurus maupun anggota berkewajiban mentaati peraturan dan tata tertib
baik yang bersifat operasional organisasi maupun yang bersifat teknis yang
ditetapkan oleh pengurus .

Pasal 5
Sanksi

a) Sanksi yang akan dikenakan kepada pengurus atau anggota dapat
berupa sanksi administratif dan atau sanksi yuridis sesuai dengan kwalitas
pelanggarannya.

b) Sanksi yang diberikan atas pelanggaran disipliner pada pengurus dapat
berupa pencopotan jabatan atau pemecatan secara permanen berdasarkan
hasil evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.


BAB IV
Instrumen Organisasi

Pasal 6
Musyawarah Daerah

a) Musyawarah daerah dilakukan satu kali dalam 5 (lima) tahun dengan tujuan
untuk pemilihan ketua umum

b) Musyawarah Daerah dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 2/3 jumlah pengurus kabupaten dan pengurus kecamatan.

c) Pemilihan Ketua Umum pada Musyawarah Daerah dianggap syah apabila
hak pilih yang digunakan sekurang-kurangnya ½ dari anggota musyawarah.

Pasal 10
Musyawarah Luar Biasa

a) Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 2/3
Pengurus kabupaten dan Pengurus Kecamatan.

b) Keputusan Musyawarah Luar Biasa dianggap syah apabila disuara
sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota musyawarah luar biasa.

Pasal 11
Rapat Pengurus

a) Rapat pengurus sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh 2/3 jumlah
pengurus

b) Keputusan rapat pengurus dianggap syah apabila suara setuju sejumlah ½
dari jumlah rapat pengurus.

c) Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam
bulan.

Pasal 12
Rapat Anggota

a) Rapat anggota harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ jumlah anggota

b) Keluaran rapat anggota merupakan bahan yang dapat diakomodasi untuk
dimasukan dalam rapat kerja Pengurus.

c) Rapat anggota sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam 3 bulan.

Pasal 13
Rapat Pimpinan

a) Rapat pimpinan dilaksanakan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 jumlah
pengurus yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan bendahara.

b) Rapat pimpinan dilaksanakan untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan
terkait pengembangan pelayanan kepada anggota, tata organisasi
dan evaluas kinerja selama satu semester.

c) Keluaran rapat pimpinan dianggap syah apabila disetujui oleh ½ jumlah
anggota rapat.

Pasal 14
Rapat Kerja Pengurus

a) Rapat Kerja Pengurus I dilaksanakan antara Ketua I dengan Ketua Bidang
Humas Publikasi dan Perlindungan Hukum.

b) Rapat Kerja Pengurus II dilaksanakan antara Ketua II dengan Ketua
Bidang Promosi Usaha

c) Rapat Kerja Pengurus III dilaksanakan antara Ketua III dengan Ketua
Bidang Diklat dan Litbang.

d) Keluaran Rapat Pengurus dapat berupa rekomendasi dan usulan kegiatan
yang dapat ditindaklanjuti pada Rapat Kerja Pengurus FORUM
KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang.

e) Usulan Program Kerja harus memuat informasi antara lain :
- Nama Kegiatan
- Tujuan dan manfaat kegiatan
- Sasaran Kegiatan
- Waktu dan tempat kegiatan
- Korelasi dengan tujuan FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN (
FORKASSMI ) Kota Padang
- Penjelasan Operasional Kegiatan
- Anggaran biaya yang sudah diperhitungkan dengan

Pasal 15

Rapat Kerja FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI )
Kota Padang

a) Rapat Kerja FORKASSMI dilaksanakan antara ketua umum, sekretaris
dengan Ketua I dan atau Ketua II dan Bendahara panitia pelaksana pada
rapat kerja Pengurus.

b) Rapat Kerja FORKASSMI merupakan kelanjutan dari rapat kerja Pengurus,
dilaksanakan dengan tujuan agar kegiatan dapat mencapai sasaran
dengan efektif dan efisien.

c) Keluaran rapat kerja adalah program-program kerja yang dijadikan sebagai
agenda kerja tahunan, dan lima tahunan.

Pasal 16
Kepanitiaan Musyawarah dan Rapat

a) Panitia Musda dibentuk oleh pengurus FORKASSMI dengan susunan
Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.

b) Panitia Muslub dibentuk oleh pengurus FORKASSMI dengan susunan
Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.

c) Panitia Rapat Pengurus dibentuk oleh Pengurus FORKASSMI dengan
susunan Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.

d) Pantian rapat Anggota dibentuk dan fasilitasi oleh Pengurus FORKASSMI
dengan susunan Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.

e) Panitia Rapat Pimpinan dibetuk oleh pengurus FORKASSMI dengan
susunan Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.

f) Rapat Kerja Pengurus dibetuk oleh pengurus FORKASSMI dengan
susunan Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara. Ketua Panitia adalah
Ketua I dan ketua II

g) Rapat kerja Pengurus dibentuk oleh pengurus FORKASSMI dengan
susunan Ketua Umum sebagai ketua Rapat, Bendahara, Sekretaris
bersama ketua I dan II dalam rangka menindaklanjuti rapat kerja Pengurus.

Pasal 17
Kepanitian Acara FORKASSMI

a) Acara FORKASSMI yang dimaksud adalah acara-acara yang bersifat
umum FORKASSMI baik atas dasar inisiatif FORKASSMI maupun
kerjasama dengan pihak lain perlu dibentuk panitia pelaksana.

b) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dipilih dan ditentukan oleh oleh
ketua umum dengan pertimbangan dari ½ jumlah pengurus FORKASSMI.

c) Panitia pelaksana kegiatan FORKASSMI bertanggungjawab melaksanakan
kegiatan hingga berhasil guna dan memberikan laporan
pertanggungjawaban terkait kegiatan tersebut.


BAB V
Instrumen Administrasi dan Pengedalian Keuangan

Pasal 18

Kop Surat

Kop surat yang dipakai oleh FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang terdapat di bawah ini:

Form Kop Surat :


Pasal 19
Stempel

a) Stempel yang dipergunakan untuk surat menyurat yang bersifat biasa
tidak terkait dengan penggunaan atau pengambilan barang atau uang atau
benda lainnya yang dianggap memiliki potensi pelanggaran hukum seperti
terdapat dalam gambar di bawah ini.

b) Stempel yang dipergunakan untuk surat menyurat yang bersifat urgen
terkait dengan penggunaan atau penerimaan atau pembayaran barang
atau uang atau benda lainnya yang dianggap memiliki potensi
pelanggaran hukum seperti terdapat dalam gambar di bawah ini.


Pasal 20

Logo

Logo yang digunakan dalam kop surat dalam emblem-emblem atau sarana publikasi maupun media adalah seperti gambar di bawah ini.


Gambar logo




Pasal 21
Daftar Surat

a) Daftar surat adalah buku besar yang menuliskan nomor surat, perihal dan
lain-lain yang dibutuhkan.

b) Surat-surat yang sudah dikeluarkan dan diterima dimasukan kedalam arsip
yang kemudian menjadi rahasia FORKASSMI dan penasehat hukum
sebagai bahan untuk tujuan evaluasi dan tujuan lain yang bersifat
pengendalian.

c) Cara penomoran surat diatur kemudian dalam petunjuk teknis surat
menyurat.


Pasal 22
Instrumen administrasi Rapat Kerja Pengurus


1. Form isian hasil rapat kerja Pengurus
2. Contoh laporan pendahuluan ada pada lampiran AD/ART


Pasal 23
Laporan Pertanggung jawaban Kepanitiaan


a) Laporan pertanggungjawaban kepanitiaan memuat informasi antara lain:

- Nama Kegiatan

- Ketua Panitia Pelaksana, Sekretris, Bendahara

- Tempat Pelaksanaan Kegiatan

- Waktu Kegiatan

- Kronologis dan dasar hukum

- Daftar Acara

- Biaya pelaksanaan

- Sumber Biaya

b) Laporan pertanggungjawaban dibuat dan diserahkan selambat-lambatnya
3 hari setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

c) Laporan Pertanggungjawaban dilaporkan kepada ketua Umum, kepada
pemberi dana baik swasta maupun pemerintah.

Pasal 24
Laporan Pertanggungjawaban Lembaga

a) Laporan pertanggungjawaban Lembaga memuat informasi antara lain:

- Nama Kegiatan

- Ketua Panitia Pelaksana, Sekretris, Bendahara

- Tempat Pelaksanaan Kegiatan

- Waktu Kegiatan

- Kronologis dan dasar hukum

- Daftar Acara

- Biaya pelaksanaan

- Sumber Biaya

b) Laporan Pertanggungjawaban dibuat dan diserahkan setiap akhir tahun
selambat-lambatnya bulan satu bulan setelah tutup tahun.

c) Laporan Pertanggungjawaban diserahkan kepada pemerintah dan kepada
pihak swasta yang bekerjasama dan dibacakan dihadapan rapat pengurus.

d) Contoh lampiran pertanggung jawaban Ketua FORKASSMI ada pada
lampiran AD/ART)

BAB VI
BELANJA KEGIATAN, SUMBER DANA, dan PENGGALIAN DANA


Pasal 25
Belanja Kegiatan

a) Belanja kegiatan harus mendapat persetujuan dari Rapat Kerja
FORKASSMI dengan mempertimbangan aspek efektifitas dan efisiensi.

b) Pengambilan uang untuk belanja kegiatan dilakukan setelah perhitungan
kebutuhan selesai dilakukan. Dengan kata lain untuk membayar belanja
kegiatan disiapkan anggaran sesuai jumlah yang diajukan.

c) Untuk kebutuhan belanja kegiatan Bendahara berfungsi sebagai
pengendali keuangan sejak dilakukan usulan program kerja hingga
realisasi program usulan. Hal ini ditujukan agar penggunaan keuangan
tidak berlebihan dan dapat dipertangungjawabkan.

d) Lingkup belanja kegiatan adalah belanja yang dilakukan sesuai usulan
Rapat Pengurus I, II, dan III dan belanja kepanitiaan FORKASSMI untuk
kegiatan yang bersifat umum atas dasar inisiatif atau kerjasama dengan
pihak lain.

Pasal 26
Sumber Dana

Dana FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang dapat bersumber dari :

1) Sumbangan Pemerintah Pusat, Provinsi, atau Kotamadya

2) Sumbangan Swasta yang tidak mengikat.

3) Hibah perorangan yang tidak mengikat.

4) Kerjasama Swasta

5) Penjualan jasa atas hak kekayaan intelektual atau paten yang dimiliki oleh
FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota
Padang.

6) Penjualan hak kekayaan intelektual atau hak cipta atas karya ciptaan atau
buatan anggota atau pengurus FORKASSMI yang telah secara
organisasional menyerahkan pembuatan atau penciptaannya kepada
FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota
Padang baik atas dasar pertimbangan finansial maupun pertimbangan
lainnya.

7) Penjualan space iklan elektronik yang disediakan pada situs internet milik
FORKASSMI.

8) Penerimaan jasa iklan atau sponsorship dari perusahaan yang terkait
dengan kegiatan pementasan atau pergelaran.

Pasal 27
Penggalian Dana

a) Penggalian dana yang dimaksud dalam pasal 26 nomor 8) di atas
adalah penggalian dana yang dilakukan kepada pihak swasta dengan
kaidah kerjasama pemasaran atau promosi atau sponsorship.

b) Penggalian dana untuk kepentingan bantuan penyelenggaraan kegiatan
dilakukan oleh Pengurus Kabupaten FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN
SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang atau orang lain yang dianggap
mampu dan bertanggungjawab.

c) Petugas penggalian dana harus mendapatkan izin dan terdapaftar sebagai
petugas resmi dengan pertimbangan kemampuan melakukan negosiasi
dan loby terhadap instansi swasta yang berkepentingan untuk promo atau
sponsor.

d) Petugas penggalian dana kepada pihak swasta berhak mendapatkan
honor penggalian dana dengan ketentuan besaran Fee 20% dari jumlah
yang didapat.

e) Penggalian dana untuk tujuan promosi terbatas untuk produk-produk
konsumsi yang tidak melanggar norma dan ketentuan perundang-
undangan.

f) Penggalian dana yang dilakukan kepada orang perseorangan dengan
tujuan yang bertentangan dengan AD/ART tidak dapat diizinkan.

g) Perangkat administrasi petugas penggalian dana antara lain:

- Surat Tugas yang ditandantangani oleh ketua dan Sekretaris

- Proposal yang memadai yang memuat informasi antara lain:

(1) Nama kegiatan

(2) Waktu dan tempat kegiatan

(3) Anggaran Biaya

(4) Dafta acara, dll

- Formulir Penerimaan Uang yang memuat informasi-informasi :

(1) Nama Perusahaan

(2) Produk yang dipromosikan

(3) Besar Dana

(4) Timbal balik : (pemasangan spanduk, Pembukaan Outlet,
Penyebaran pemasangan logo perusahaan/Produk,dll)

- Tanda terima dua rangkap (1 lembar untuk pemberi; bermaterai, 1
lembar untuk arsip FORKASSMI sebagai laporan)


BAB VII

HAK MILIK
Pasal 28

a) Yang diklaim sebagai kekayaan hak milik FORUM KOMUNIKASI ARTIS
DAN SENIMAN ( FORKASSMI ) Kota Padang adalah peralatan-
peralatan yang dibeli dengan keuangan FORKASSMI.

b) Sumbangan atau hibah dari pihak lain berupa lahan tanah, kendaraan,
atau perlengkapan lainnya yang memiliki nilai ekonomis.
c) Status hukum hak milik FORKASSMI harus diperkuat dengan data-data
otentik yang menguatkan.

d) Perubahan status hukum atas hak milik FORKASSMI harus diketahui
dan dibukukan oleh pengurus yang berwenang sebagai aset yang tidak
dapat diperjualbelikan oleh pengurus atau anggota secara pribadi untuk
kepentingan diri sendiri.

BAB VIII
Pasal 29

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

a) Laporan pertanggungjawaban terdiri dari dua Komponen yaitu laporan
pertanggung jawaban Pemimpin pelaksana (ketua I, II, III) sebagai laporan
parsial sesuai bidang yang dikelolanya, dan laporan pertanggung jawaban
Ketua Umum yang merupakan laporan keseluruhan baik kegiatan yang
bersifat parsial maupun kegiatan umum FORKASSMI.

b) Laporan pertanggungjawaban pemimpin pelaksana harus diterima oleh
ketua umum sekurang-kurangnya 14 hari sebelum akhir tahun berjalan.

c) Laporan pertanggungjawaban pemimpin pelaksana harus memuat
informasi penggunaan dana atas kegaitan-kegiatan yang dikelolanya
antara lain : nama kegiatan, waktu dan tempat kegiatan, nama-nama
kepanitiaan, biaya yang digunakan dan sumber dana.

d) Laporan pertanggungjawaban ketua umum memuat antara lain : laporan
pertanggungjawaban pemimpin pelaksana kegiatan dan laporan
perkembangan organisasi dan laporan keuangan secara umum.


LAIN-LAIN
Pasal 30

a) Hal lain yang tidak terdapat dapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tangga ini diatur dalam ketentuan tambahan yang merupakan satu
kesatuan dengan AD/ART ini menjadi lampiran yang tidak dapat
dipisahkan.

b) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Kota Padang

Pada tanggal : 23 November 2009

KETUA UMUM



MAN RANO


ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

( AD/ART )
















FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG
( FORKASSMI )
Kota Padang
2009

KEANGGOTAAN

1. Setiap Pelaku seni di ranah Minang
2. Mendaftar menjadi anggota

Kewajiban Anggota :

1. Menjunjung nama baik organisasi dan tidak melakukan tindakan yang akan merusak nama baik organisasi.
2. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dalam organisasi
3. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
4. Mengembangkan dan memeliharan kebersamaan dan persaudaraan berdasarkan Sosial

Hak Anggota :
1. Perlakuan sosial Forkassmi terhadap kemalangan yg di derita pelaku seni Ranah Minang
2. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara.
3. Memilih dan dipilih menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Anggota dan atau Dewan Pengurus.
4. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.

Pengertian perlakuan Sosial :

1. Setiap anggota diberikan bantuan sosial, apabila anggota Sakit, di rawat inap di Rumah sakit
2. Setiap anggota diberikan bantuan sosial, apabila anggota dan keluarga ( Suami, istri Orangtua, anak ) meninggal dunia


ATURAN UMUM ANGGOTA :
1. Forum ini merupakan sarana diskusi dan informasi komunitas penggemar FORKASSMI
2. Forum ini sangat berguna jika anggotanya dapat saling membantu dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
3. Komunitas ini merupakan komunitas bersama jadi harap menjaga sopan santun dan etiket.
4. Harap bersabar karena tidak semua permasalahan yang anda utarakan akan langsung ditanggapi oleh rekan lain.
5. Semua anggota diharapkan berpartisipasi aktif dalam memberikan tanggapan dan respon terhadap topik diskusi tertentu.
6. Anggota baru diwajibkan membaca aturan umum ini dan etiket forum, serta menghormati anggota-anggota yang sudah bergabung sebelumnya.
7. Anggota lama diharapkan menghargai anggota baru dan membimbing mereka serta membuat mereka merasa nyaman dalam komunitas ini.
8. Sebaiknya berikan feedback atau ucapan terima kasih terhadap rekan lain yang memberikan respon atas masalah anda.
9. Tidak ada pertanyaan yang bodoh! Jangan malu bertanya apabila ada hal tertentu dalam komunitas ini yang tidak anda ketahui.
10. Berpakaian sopan di arena Forum

11. Menjaga Kebersihan

Bintang Lagu Minang Forkassmi 2010

GAMBARAN UMUM

BELAKANGAN, berbagai tanggapan muncul terhadap lagu Minang yang berkembang sekarang. Di antaranya kini sudah tidak ada lagi lagu Minang. Yang ada, lagu-lagu kacangan berbahasa Minang. Jauh beda dengan masa-masa di bawah dekade 1980-an. Lagu Minang melantun, menghanyutkan dan syarat makna. Akibatnya, sepanjang masa tembang-tembang demikian abadi. Dikenal dan disenangi semua generasi,” demikian tertulis di sebuah blog/Pemberitaan.

DASAR PEMIKIRAN

Terkesan oleh itu maka, Forkassmi (Forum Komunikasi Artis dan Seniman Minang) salah satu Kumpulan para artis dan seniman Minang kota Padang bekerja sama dengan PT Kereta Api (Persero) Divre II Sumbar merasa terpanggil untuk melakukan upaya – upaya dalam membantu mengembangkan dan membangkitkan potensi dengan berbagai event/kegiatan. Menggagas diproduksinya sebuah event/ kegiatan “festival Penyanyi Lagu Minang “ . Didorong oleh keinginan untuk menyumbangkan pikiran demi meningkatkan minat dan mengembangkan bakat serta pelestarian dan pengembangan Lagu Lagu Minang dan juga dalam membangun semangat kreativitas anak bangsa perlu disikapi sebuah terobosan baru.
Sebuah terobosan yang dilaksanakan dengan tujuan agar kedekatan psikologis bisa berdampak positif untuk dikenalnya nya kembali lagu-lagu minang
Event/kegiatan ini sengaja diciptakan sebagai mengembangkan bakat kearah yang positif serta meningkatkan prestasi kearah profesionalis.
Agar gagasan diproduksinya event/kegiatan yang diberi nama “ BINTANG LAGU MINANG FORKASSMI 2010”
Maka kami melakukan kerjasama dari semua pihak untuk melaksanakan event/kegiatan antara lain :

1. Bapak wakil Gubernur Sumatera Barat
2. Bapak Halius Hosen selaku Pembina
3. Bapak Walikota Padang
4. Bapak Pemerintah kota Sawahlunto
5. Bapak-bapak rekanan Pt Kereta Api (persero) Divre II Sumbar
6. Bapak Ir.Haryadi Djahir Pimpinan G-Band
7. PT Pincuran Boga
8. Harian Haluan
9. Pt Sosro
10. Pt Indofood
11. PT Bumi Padang Gempita (Tuppeware)
12. RRI Padang
13. Arbes FM
14. Ad’ News Café
15. Dedevis advertising
16. Tosca Music
17. Café mayot
18. Chicha salon
19. Sanaya Band
20. Esia Bakri Telkom
21. Para Juri Bintang lagu Minang Forkassmi 2010
22. Para Artis dan Seniman Minang
23. Donatur yang tak dapat disampaikan satu persatu..

Pelaksanaan Bintang Lagu Minang Forkassmi 2010 mulai dari Babak Penyisihan sebanyak 118 peserta terdiri dari 58 Pria dan 60 Wanita, babak semifinal 40 Orang dan untuk Grand Final 14 Orang masing masing 7 Pria dan 7 wanita, peserta yang paling kecil berusia 7 tahun dan paling tua usia 60 tahun, Peserta berdatangan dari Bandung, Jakarta, lampung, Riau, dan Sumatera Barat sendiri. Untuk ini dapat di asumsikan Bintang lagu Minang ini berskala Nasional, direcanakan akan diadakan setiap Tahun nya.

Dewan Juri yang terdiri dari Agusli taher, Syahril Syam, Novert, Tusriandi telah menetapkan Pemenang

Terbaik satu : Putra Angga Trifianda Putri Ima Gempita
Terbaik Dua : Putra Mendra Putri Dian Oktasari
Terbaik Tiga : Putra Erizal Putri Rinanda Safitri
Harapan Satu : Putra Rubi Eka Putra Putri Febri Harleny
Harapan Dua : Putra Bobby Efendy Putri Sri Widiastuti

Bintang lagu Minang Forkassmi 2010. Pada malam ini InsyaAllah berakhir dengan lancer dan sukses berkat bantuan dan sokongan dari beberapa pihak, terutama sekali PT Kereta Api (persero) Divisi Regional II Sumatera Barat yang telah mendukung acara ini mulai dari Penyediaan Tempat, Fasilitas lainnya, serta aplaus dari seluruh karyawan-karyawati, kami atur kan terima kasih pada Bapak Ir Yudith Harianto MsTR, dan seluruh jajaran/Staf/Karyawan/karyawati PT Kereta Api (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat.


Padang, 19 Desember 2010
BINTANG LAGU MINANG FORKASSMI 2010
Ketua Panitia,



ANDI SATRIA